Bertempat di ruang Command Center Pengadilan Negeri Blitar Kelas IA, Ketua Pengadilan Negeri Blitar Bapak Iwan Anggoro Warsita,S.H.,M.Hum. bersama Ketua Pengadilan Agama Blitar Ibu Dra. Farida Hanim,M.H. telah melaksanakan penandatanganan Surat Keputusan Bersama tentang Penetapan Panjar Biaya Perkara dan Biaya Panggilan / Pemberitahuan Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Blitar Kelas IA dan Pengadilan Agama Blitar Kelas IA.
Penandatanganan ini merupakan salah satu wujud sinergitas antara Pengadilan Negeri Blitar dan Pengadilan Negeri Blitar dalam memberikan layanan kepada masyarakat pencari keadilan terkait penyamaan Panjar Biaya Perkara dan Biaya Panggilan / Pemberitahuan Perkara Perdata.