Beranda
Pengadilan Negeri (PN) Blitar melaksanakan kegiatan pencocokan atau konstatering terhadap objek sengketa dalam perkara perdata Nomor 9/Pdt.Eks/2025/PN Blt
Pengadilan Negeri (PN) Blitar melaksanakan kegiatan pencocokan atau konstatering terhadap objek sengketa dalam perkara perdata Nomor 9/Pdt.Eks/2025/PN Blt, Selasa (23/12). Langkah ini merupakan tahapan krusial sebelum dilaksanakannya eksekusi riil atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Proses konstatering ini didasarkan pada rentetan panjang upaya hukum, yang bermula dari gugatan Nomor 71/Pdt.G/2024/PN Blt. Perkara tersebut sebelumnya telah diuji melalui tingkat banding di Pengadilan Tinggi Surabaya dengan nomor 31/PDT/2025/PT.SBY, hingga mencapai putusan akhir di tingkat Kasasi Mahkamah Agung melalui putusan Nomor 2985 K/PDT/2025.
Panitera PN Blitar menyatakan bahwa tujuan utama turunnya petugas ke lapangan adalah untuk memastikan kesesuaian antara amar putusan dengan kondisi fisik objek di lokasi.
“Kami melakukan pengukuran ulang dan pengecekan batas-batas tanah/bangunan guna memastikan bahwa objek yang akan dieksekusi benar-benar identik dengan data yang tertuang dalam putusan Mahkamah Agung. Hal ini dilakukan untuk menghindari kesalahan objek atau error in objecto saat eksekusi dilaksanakan nanti,” jelas perwakilan PN Blitar di lokasi.
Pantauan di lapangan menunjukkan proses konstatering berjalan dengan pengawalan ketat guna menjaga kondusivitas. Pihak Pemohon Eksekusi hadir untuk menunjukkan batas-batas lahan, sementara pihak Termohon diberikan kesempatan untuk menyaksikan jalannya pencocokan data oleh petugas pengadilan.
Setelah tahap konstatering ini selesai, PN Blitar akan menyusun Berita Acara sebagai dasar untuk mengeluarkan penetapan eksekusi selanjutnya. Jika seluruh data dinyatakan sesuai, maka tindakan pengosongan atau penyerahan objek sengketa kepada pemenang perkara akan segera dijadwalkan.(ff)
Tingkatkan Kedisiplinan, Wakil Ketua PN Blitar Pimpin Apel Pagi
Bertempat di halaman kantor Pengadilan Negeri Blitar, seluruh jajaran pada Pengadilan Negeri Blitar melaksanakan kegiatan rutin apel pagi pada Senin (22/12). Bertindak sebagai Pembina Apel adalah Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blitar Agus Darmanto,S.H.,M.H.
Dalam amanatnya, Wakil Ketua PN Blitar menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Beliau menyampaikan bahwa apel pagi bukan sekadar rutinitas formalitas, melainkan momentum untuk memperkuat koordinasi dan menyatukan persepsi sebelum memulai pelayanan.
Poin Utama Amanat Pembina: Kedisiplinan Waktu: Mengingatkan seluruh pegawai untuk mematuhi jam kerja dan meningkatkan efisiensi dalam penyelesaian tugas, Kualitas Pelayanan (PTSP): Menekankan agar petugas di garda terdepan (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) tetap mengedepankan senyum, sapa, dan salam, Pembangunan Zona Integritas: Mengajak seluruh aparatur untuk berkomitmen mewujudkan wilayah bebas korupsi serta birokrasi yang bersih dan melayani.
“Setiap tindakan kita mencerminkan wajah institusi. Mari kita mulai minggu ini dengan semangat baru dan dedikasi tinggi untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat Blitar,” ujar Wakil Ketua PN Blitar di hadapan para peserta apel.
Kegiatan apel berlangsung dengan khidmat, ditutup dengan pembacaan doa dan yel-yel semangat pagi sebagai bentuk motivasi kerja. Dengan dilaksanakannya apel rutin ini, diharapkan sinergitas antar pegawai di lingkungan Pengadilan Negeri Blitar semakin solid demi tercapainya visi peradilan yang agung.(ff)
Ketua PN Blitar Pimpin Apel Sore, Tekankan Kedisiplinan dan Integritas jelang Libur Akhir Pekan
Pengadilan Negeri (PN) Blitar menggelar kegiatan rutin Apel Sore pada Jumat (19/12/2025). Bertempat di halaman kantor PN Blitar, apel kali ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Blitar Derman P. Nababan,S.H.,M.H. yang bertindak sebagai Pembina Apel.
Kegiatan yang dimulai tepat pukul 16.00 WIB ini diikuti oleh seluruh jajaran pada Pengadilan Negeri Blitar.
Dalam amanatnya, Ketua PN Blitar menyampaikan beberapa pesan krusial kepada seluruh aparatur pengadilan: Evaluasi Kinerja Mingguan: Mengapresiasi dedikasi seluruh pegawai atas penyelesaian tugas-tugas persidangan dan administrasi selama satu pekan terakhir.
Integritas dan Profesionalisme: Mengingatkan kembali pentingnya menjaga kode etik dan integritas sebagai garda terdepan penegakan hukum, terutama dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pencari keadilan di Blitar.
Keamanan Kantor: Menjelang libur akhir pekan, pembina menekankan agar seluruh ruangan dipastikan dalam kondisi aman, peralatan elektronik dimatikan, dan dokumen penting tersimpan dengan rapi guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Apel sore berlangsung dengan khidmat dan tertib. Sebelum barisan dibubarkan, seluruh peserta melakukan doa bersama sebagai bentuk rasa syukur atas kelancaran tugas minggu ini dan memohon perlindungan untuk keselamatan dalam perjalanan pulang ke rumah masing-masing.
Kegiatan apel sore ini merupakan komitmen nyata PN Blitar dalam menegakkan disiplin kerja sesuai dengan instruksi Mahkamah Agung RI, sekaligus mempererat koordinasi antarpegawai di penghujung minggu.(ff)
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Blitar turut hadir dalam perayaan Natal bersama jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri se-Kota Blitar.
Semangat kebersamaan dan kedamaian menyelimuti Gedung Kesenian Kota Blitar pada Jumat (19/12/2025). Ketua Pengadilan Negeri (PN) Blitar turut hadir dalam perayaan Natal bersama jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri se-Kota Blitar. Acara ini menjadi momentum penting untuk mempererat tali silaturahmi lintas instansi di “Bumi Bung Karno”.
Tahun ini, perayaan Natal tersebut mengusung tema yang menyentuh hati: “Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga.” Tema ini merefleksikan pentingnya spiritualitas dalam membina rumah tangga yang harmonis sebagai penopang kinerja para abdi negara.
Kehadiran Ketua PN Blitar dalam acara tersebut menunjukkan dukungan penuh lembaga peradilan terhadap terciptanya kerukunan umat beragama dan sinergi antarlembaga di Kota Blitar. Dalam suasana yang khidmat, beliau bersama pimpinan dari jajaran TNI, Polri, dan Pemerintah Kota Blitar mengikuti prosesi ibadah dan perayaan dengan penuh sukacita.
Dalam pesan Natal yang disampaikan, ditekankan bahwa keluarga adalah institusi pertama yang harus dijaga. Kehadiran Tuhan dalam keluarga dipercaya akan membawa keselamatan dan kedamaian, yang pada akhirnya akan terpancar dalam integritas pelayanan publik yang diberikan oleh ASN maupun aparat keamanan.
Gedung Kesenian tampak semarak dengan dekorasi Natal, namun tetap mempertahankan kesakralan ibadah. Penampilan puji-pujian dari berbagai perwakilan instansi menambah kehangatan suasana. Acara diakhiri dengan pemberian berkat dan foto bersama para pimpinan instansi, termasuk Ketua PN Blitar, sebagai simbol persatuan tanpa sekat.
Melalui perayaan ini, diharapkan seluruh ASN, TNI, dan Polri dapat memulai lembaran baru dengan semangat “menyelamatkan keluarga” demi terwujudnya masyarakat Blitar yang lebih sejahtera dan religius.(ff)
penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panjar Biaya Perkara dan Biaya Radius
Dalam upaya meningkatkan pelayanan prima dan transparansi bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Blitar, Pengadilan Negeri (PN) Blitar Kelas 1A dan Pengadilan Agama (PA) Blitar Kelas 1A resmi melakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panjar Biaya Perkara dan Biaya Radius, Jumat (19/12).
Acara yang berlangsung khidmat ini dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Blitar dan Ketua Pengadilan Agama Blitar, beserta jajaran pimpinan dan fungsional dari kedua instansi peradilan tersebut.
Fokus utama dari SKB ini adalah penyesuaian dan penyelarasan tarif radius pemanggilan serta pemberitahuan putusan. Mengingat kedua lembaga peradilan ini beroperasi di wilayah hukum yang sama, keseragaman biaya menjadi hal yang esensial agar tidak terjadi ketimpangan informasi di masyarakat.
“Sinergi ini adalah wujud komitmen kami untuk mengimplementasikan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Dengan adanya SKB ini, masyarakat memiliki acuan yang pasti dan transparan mengenai biaya perkara,” (ff)




































































